Islam Di Domba Hitamkan

Ditengah kekacauan,Fitnah, teror dan kekerasan,umat Islam tetap tabah berdiri mempertahankan keyakinannya, dengan memperkenalkan agamanya dengan cara-cara damai dan menyejukkan.

Akhirnya Sunni dan Syiah Bersatu

Bukankah mereka mengimani tuhan yang sama, Mencintai Nabi dan Rosul yang sama, memiliki Kitab suci yang sama, Mempunyai Syahadah yang sama ?, Kemudian mereka saling fitnah dan menumpahkan darah.

Pengaruh Peradaban Islam Terhadap dunia Modern

Pada masa lampau, peradaba Islam memberikan sumbangan besar terhadap kemajuan dunia Barat, kini Islam dan Barat saling menghunus pedang, Islam sebagai Tokoh Kegelapan, sedangkan Barat sebagai Tokoh Peradaban.

Jihad Dan Terorisme dalam Prespektif Islam

Siapa mereka yang mengatakan terorisme merupakan bagian dari jihad fi sabilillah ?? sedangkan teror sangat ditentang oleh teks rujukan utama umat Islam.

Lagenda Assasin "Penebar Maut Lembah Alamut"

Asyhasin(assassin) Antara Lagenda dan Mitos, Siapa Sangka Assassin yang terkenal sebagai Game, adalah Kisah Nyata Pasukan Khusus sekte pecahan Syiah Ismailiyah.

Friday 16 December 2011

HUKUM DAN HAKIM

Definisi hukum
 Menurut bahasa,hukum adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu.Sedangkan menurut  istilah, hukum adalah kalam syar’i yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf (orang dewasa), baik berupa tuntutan yang berbentuk perintah atau larangan, ataupun kebolehan memilih, atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain (menjadikan tanda-tanda hukum berupa sebab, syarat atau penghalang) Menurut ulama’ ushul fiqih, yang dimaksud dengan hukum adalah kalam Allah/hadits Nabi(dalilnya).   Misalnya   perintah   sholat   dan   larangan   zina   yang   terdapat   dalam    Al   Quran.Sedangkan menurut ulama’ fiqih, yang dimaksud dengan hukum ialah akibat dari firman atau kalam Allah. Misalnya kewajiban sholat dan haramnya zina
Hukum Syara’ menurut istilah para ahli ilmu ushul fiqh adalah khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.
Menurut mayoritas ulama ushul fiqh Hukm adalam Tuntunan Allah Ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik berupa tuntunan, pilihan atau menjadikan suatu sebagai sebab syarat, penghalang, sah, batal, rukhsyah, atau a’zimah
 Macam-macam hukum 
Ulama ushul fiqh memberi nama istilah terhadap hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dari segi tuntutan dan pilihan sebagai hukum taklifi dan menyebut hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dari segi penetapan sebagai hukum wadh’i. Oleh karena inilah, maka mereka menetapkan bahwasanya hukum syara’ terbagi kepada dua bagian, yaitu
a. Hukum Taklifi
Adalah sesuatu yang menuntut suatu pengerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya.
b. Hukum Wadh’i
Adalah sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat baginya atau menjadi penghalang baginya.
Dari pengertian tersebut, bahwa perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’i dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
 Bahwasanya hukum taklifi itu dimaksudkan untuk menuntut perbuatan mukallaf atau meninggalkan perbuatan, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Sedangkan hukum wadh’i , maka ia tidak dimaksudkan sebagai pemberian pilihan, akan tetapi ia hanyalah dimaksudkan untuk menjelaskan sesuatu ini adalah sebab bagi musabbab atau bahwasanya ini adalah penghalang terhadap hukum ini.
Bahwasanya sesuatu yang dituntut untuk dikerjakan atau untuk ditinggalkan, atau diberikan pilihan antara mengerjakannya dan meninggalkannya sesuai dengan tuntutan hukum taklifi, maka ia haruslah dalam jangkauan kemempuan si mukallaf. Adapun sesuatu yang ditetapkan sebagai sebab atau syarat atau penghalang, maka ia terkadang merupakan hal yang dalam kemampuan si mukallaf, dimana sekiranya ia mengerjakannya, maka muncullah pengaruhnya, dan kadang kala ia merupakan hal yang berada di luar kekuasaan si mukallaf, di mana apabila hal itu ada, maka pengaruhnya akan timbul.


  • Pembagian hukum taklifi
Hukum Taklifi ini terbagi dalam lima bagian, yaitu :

  1. Ijab (mewajibkan) Apabila hukum taklifi itu menghendaki tuntutan mengerjakan, maka jika tuntutannya itu pada segi pengharusan dan penetapan. Konsekwensinya adalah wujub (kewajiban) dan yang dituntut untuk dikerjakan ialah wajib.
  2. Nadb (Mandub ) Apabila tuntutannya terhadapnya tidak pada segi pengharusan dan penetapan. Konsekwensinya adalah nadb, sedang yang dituntut untuk dikerjakan adalah mandub.
  3. Tahrim ( Haram ) Apabila hukum taklifi tersebut menuntut untuk meninggalkan perbuatan dan jika tuntutannya bersifat mengharuskan dan menetapkan. Konsekwensi pengharaman adalah humrah dan yang dituntut untuk ditinggalkan pekerjaannya adalah muharram.
  4. Karahah ( Makruh ) Jika tuntutannya tidak bersifat mengaharuskan dan menetapkan untuk ditinggalkan. Konsekwensinya adalah karahah dan yang dituntut untuk ditinggalkan pekerjaannya adalah makruh.
  5. Ibahah (Mubah) Apabila hukum taklifi tersebut menuntut pemberian pilihan kepada mukallaf antara mengerjakan sesuatu dan meninggalkannya. Konsekwensinya adalah ibahah dan perbuatan yang disuruh untuk memilih antara melakukan dan meninggalkan adalah mubah.
Dengan demikian, sesuatu yang dituntut untuk dikerjakan ada dua macam :

  • Wajib; Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.Wajib terdiri atas dua jenis/macam : Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu,puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah
  • Mandub; Sedangkan sesuatu yang dituntut untuk ditinggalkan dari mengerjakannya ada dua macam, yaitu:
  1.  Muharram; Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan          oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat            dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina,             durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
  2. Makruh; Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
Sementara sesuatu yang disuruh memilih antara melakukan dan meninggalkannya adalah macam yang kelima yaitu mubah.

  • Pembagian hukum Wadh’i
Hukum Wadh’i terbagi dalam lima bagian, yaitu :

  1. Sebab; Ialah sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai tanda atas musababnya dan mengkaitkan keberadaan musabab dengan keberadaannya dan ketiadaan musabab dengan ketiadaannya. Jadi, dari keberadaan sebab, maka ditetapkan adanya musabab dan dari ketiadaan sebab itu ditetapkan ketiadaannya. Macam-macam sebab yaitu Pertama Sebab terkadang menjadi sebab bagi hukum taklifi, seperti waktu yang dijadikan oleh syar’i sebagai sebab untuk mewajibkan mendirikan sholat. Sebab yang kedua adalah Sebab menjadi sebab bagi penetapan kepemilikan, atau penghalalan, atau menghilangkan kedua-duanya. dan yang ketiga Sebab merupakan suatu perbuatan mukallaf yang dikuasainya.
  2. Syarat; Ialah sesuatu yang keberadaan suatu hukum tergantung kepada keberadaan sesuatu itu, dan dari ketiadaan sesuatu itu diperoleh ketetapan ketiadaan hukum tersebut. Yang dimaksud adalah keberadaannya secara syara’ yang menimbulkan efeknya.
  3. Mani;Adalah sesuatu yang keberadaannya menetapkan ketiadaan hukum atau batalnya sebab. Atau dengan kata lain dalam istilah para ahli ilmu ushul fiqh adalah sesuatu hal yang ditemukan bersama keberadaan sebab dan terpenuhinya syarat-syaratnya, namun ia mencegah timbulnya musabab pada sebabnya.
  4. Rukhshah dan ‘Azimah

  • a. Definisi Rukhshah dan ‘Azimah
Rukhshah ialah sesuatu yang disyariatkan oleh Allah dari berbagai hukum untuk maksud memberikan keringanan kepada mukallaf dalam berbagai situasi dan kondisi khusus yang menghendaki keringanan ini. Atau rukhshah ialah sesuatu yang disyariatkan karna suatu alasan yang memberatkan dalam berbagai keadaan khusus, atau ia adalah pembolehan sesuatu yang terlarang dengan suatu dalil, disertai adanya dalil larangan.
Adapun 'arimah ialah : Hukum-hukum umum yang disyariatkan sejak semula oleh Allah, yang tidak tertentu pada satu keadaan saja bukan keadaan lainnya, bukan pula khusus seorang mukallaf, dan tidak mukallaf lainnya

  • b. Macam-macam Rukhshah
· Pembolehan hal-hal yang dilarang dalam keadaan dharurat atau kebutuhan.
· Pembolehan meninggalkan wajib, apabila ada udzur (alasan) yang membuat pelaksanaannya memberatkan pada mukallaf.
· Pensahan sebagian akad yang bersifat pengecualian, yang tidak memenuhi beberapa syarat umum bagi terjadinya akad dan keabsahannya.
· penghapusan berhagai hukum yang telah diangkat Allah dari kita, dan termasuk pentaklifan yang berat kepada ummat-ummat sebelum kita.
Ulama Hanafiyyah membagi rukhshah kepada dua macam, yaitu :
1). Rukhshah tarfih (peringanan)
2). Rukhshah isqath (pengguguran).
Bahwasanya rukhshah tarfih, hukum azimah masih tetap bersamanya dan dalilnya juga masih tetap, akan tetapi diberikan rukhshah untuk meninggalkannya sebagai suatu peringanan pada mukallaf.
Adapun Rukhsha Isqath (pengguguran), maka hukum azimah tidak lagi tetap bersamanya, bahkan sesungguhnya keadaan yang mengharuskan peringatan telah menggugurkan hukum azimah, dan hukum yang disyariatkan adalah Rukhshah.

5. Sah dan Batal

Pengertian sahnya menurut syara' ialah : timbulnya herhagai konse­kuensinya secara syar'iyyah atas perbuatan itu. Jika sesuatu yang dilakukan oleh mukallaf merupakan perhuatan yang wajib, seperti shalat, puasa, zakat, dan hajji; sedangkan pelaksanaan mukallaf tersebut memenuhi semua rukun dan syaratnya, maka kewajiban telah gugur darinya, tanggungannya dari kewajiban itu telah lepas, dan ia tidak mendapat hukuman di dunia, serta mendapatkan pahala di akhirat.
Sedangkan pengertian ketidak-sahannya ialah tidak timhulnya konsekwensinya yang bersifat syara'. Jika sesuatu yang dikerjakannya adalah wajib, maka ia tidak gugur darinya dan tanggungannya tidak terbebas darinya. Dan jika ia merupakan sebab syar’i, maka hukumnya tidak timbul darinya, dan jika ia adalah syarat, maka yang disyaratkan tidak terwujud. Hal itu disebabkan bahwasanya Syari' hanyalah menimhulkan berbagai konsekuensi terhadap perbuatan, sebah-sebab, dan syarat-syarat yang terwujud sebagaimana dituntut dan disyariatkannya. Apabila tidak demikian, maka ia tidak diakui menurut syara'.
Dengan demikian, pembagian hanyalah dua, maksudnya, bahwasany perbuatan atau akad atau tasharruf (pengelolaan) itu ada kalanya : shahih yang konsekuensinya timbul padanya, dan ada kalanya tidak shahih, yang konsekuensi syara'nya tidak timbul padanya. Dan ini adalah pendapat jumhu ulama.
Adapun berbagai akad dan tashatruf (pengelolaan), maka pembagiannya adalah tiga, karena akad yang tidak shahih terbagi kepada dua, yaitu :
a. bathil. 
b.fasid.
Jika kerusakan pada esensi akad, maksudnya pada salah satu rukunnya, sebagaimana kerusakan itu terjadi pada shighat akad, atau pada kedua belah pihak yang mengadakan akad, atau pada barang yang diakadkan, maka akad tersebut batil, yang konsekuensi syara'nya tidak timbul padanya. Dan jika kerusakan tersebut terjadi pada salah satu sifat akad, sebagaimana kerusakan itu terjadi pada syarat yang berada di luar esensi akad dan rukun-rukunnya, maka akad tersebut adalah fasid, dan sebagian dari konsekuensinya timbul pada akad itu

C. Al-Hakim
Secara Etimologi hakim mempunyai dua pengertian yaitu :
“ pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum”
“ yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan hukum”
Di kalangan ulama umat islam tidak ada perselisihan pendapat mengenai, bahwasanya sumber hukum syar’iyah bagi seluruh perbuatan orang-orang mukallaf adalah Allah SWT, baik hukumnya mengenai perbuatan mukallaf itu telah diwahyukan kepada Rasul-Nya ataupun Dia memberi petunjuk kepada para Mujtahid untuk mengetahui hukumnya pada perbuatan mukallaf dengan perantaraan dalil-dalil dan tanda-tanda yang telah disyariatkannya untuk mengistimbatkan hukum-hukumnya. Oleh karena inilah, ada kesepakatan hukum-hukumnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, dalam surat Al-An’am ayat 57 :

اِنِ الْحُكْمُ اِلاَّ للهِ . يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِيْنَ

Artinya : ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, Dia menerangkan sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang baik”.
Dalam pengertian diatas hakim adalah Allah swt, dialah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan pada seluruh mukallaf, oleh sebab itu tidak ada syariat dalam islam kecuali dari Allah swt baik berkaitan dengan hukum-hukum taklifi maupun hukum wadhi. Ulama’  berbeda   pendapat   tentang   bagaimana   ketentuan   hukum   syari’at   terhadap perbuatanorang mukallaf. Apakah mungkin mereka mampu mengetahui tentang baik buruknya sesuatu(hukum Allah) sebelum sampainya dakwah Rasul hanya dengan menggunakan akal? Ataukahtidak  mungkin  bagi  akal  untuk  mengetahui  hukum Allah  tentang  perbuatan  orang  mukallafsebelum sampainya dakwahRasul? Dalam hal inilahpara ulama’ berbeda pendapat, diantaranya:
Menurut Asy’ariyah, akal tidak memiliki kemampuan untuk menentukan hukum sebelum turunnya syari’at. Akal hanya mampu menetapkan baik dan burukmelalui perantaraan AlQuran (wahyu) dan Rasul. Jadiperbuatan orang mukallaf sebelum sampainya dakwah Rasul,tidak dibebani oleh hukum syari’at dan baru.
Menurut  Mu’tazilah, akal mampu menentukan baik buruknya suatu pekerjaan sebelumdatangnya   syara’  meskipun   tanpa   perantara   wahyu.   Jadi   perbuatan   orang   mukallafsebelum sampainya dakwah Rasul, telah ditetapkanhukumnya oleh akal. Manusia sudahdibebani kewajiban melakukan perbuatan yang menurut akal baik, maka akan diberiimbalan. Sebaliknya, sesuatu yang menurut akal itu jelek, maka jelek menurut syara’ dan dilarang mengerjakannya
Menurut  Maturidiyah, akal tidak berdiri sendiri, namun harus dibarengi dengan nashwahyu). Dengan kata lain, walaupun akal mampu mengetahui sesuatu itu baik ataupun.

Tuesday 6 December 2011

Salat dan Salat Runnat Rawatib

Latar Belakang

Salat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam, yang dimana merupakan pokok atau dasar dari ajaran Islam, Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali. Perintah shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang isra’ dan mi’raj langsung dari Allah SWT. Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, salat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. Seorang muslim diwajibkan untuk melaksanakan salat, karena menurut ajaran agama islam salat merupakan rukun islam kedua,selain dari itu salat adalah tiang agama yang mana apabila seorang islam tidak melaksanakan salat maka dia muruntuhkan agamanya, dan apabila ia melaksanakan salat maka ia memperkokoh agamanya apabila seorang islam tidak melaksanakaan salat maka ia tidak sah untuk menjadi seorang muslim, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas salat merupakan rukun Islam yang kedua seteelah mengucapakan syahadat, oleh karena itu salat merupakan ritual peribadatan yang sangat penting bagi umat Islam. Selain salat wajib ada juga salat sunnat yang sangat dianjurkan yaitu salat sunnat Rawatib, salat sunnat rawatib merupakan salat sunnat yang mendampingi salat wajib, salat ioni walaupun tidak wajib akan tetapi sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasulallah.

Pengertian salat 

Sholat berasal dari kata “ash-sholaah” yang artinya doa. Sedangkan pengertian shalat menurut istilah syariat Islam adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali. Perintah shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang isra’ dan mi’raj langsung dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut :

Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT telah mewajibkan atas umatku pada malam isra’ lima puluh kali sholat, maka aku selallu kembali menghadap-Nya dan memohon keringanan sehinggga dijadikan kewajiban shalat lima kali dalam sehari semalam.” (HR Al-Bukhori dan Muslim).

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj : 77)
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”(QS. Al-Baqarah : 43).

Ibadah sholat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dalam hisab, sebagaimana hadits Rasulullah berikut :

“Amal yang pertama kali dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalnya yang lain, dan jika shalatanya rusak maka rusaklah seluruh amalnya yang lain.” (HR. At-Thabrani)

Sholat juga merupakan sarana penghapus kesalahan dan dosa. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Shalat lima waktu dan sholat jum’at yang satu kepada sholat jum’at yang lain adalah sebagai penghapus kesalahan yang terjadi pada waktu antara dua jum’at selama tidak melakukan dosa besar

Syarat-syarat Wajib Shalat 

Adapun syarat wajib salat adalah sebagai berikut : 
  • Islam 
  • Baligh 
  • Berakal “Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). 
  • Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib mengerjakan sholat. 
  • Suci dari haid dan nifas. 
  • Sampai dakwah Islam kepadanya. 
Syarat Sah Shalat 
  • Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. 
  • Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. 
  • Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan. 
  • Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya. 
  • Menghadap kiblat. 
Rukun Shalat
Rukun bisa juga disebut fardhu. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.

Rukun Shalat ada 13 yaitu : 
  • Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati. “Bahwasanya segala perbuatan itu harus dengan niat, dan segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya.” (HR Al-Bukhori) 
  • Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat. 
  • Takbiratul Ihram.“Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam. 
  • Membaca Surat Al-Fatihah. Bagi orang yang sholat munfarid ia wajib membaca surat Al-Fatihah secara sempurna setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama dan pada rakaat berikutnya secara sempurna. Jika ia menjadi makmum, maka ketika imam membaca Al-Fatihah secara keras (pada sholat maghrib, isya dan subuh) maka ma’mum tidak boleh membaca apapun dan ia harus mendengarkan bacaan imam tersebut. Ketika imam membaca surat atau ayat, maka pada waktu itulah ma’mum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya bisa didengar oleh dirinya sendiri. (kewajiban membaca dan waktu membaca surat Al-Fatihah terdapat perbedaan di antara mazhab yanga ada). “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim). 
  • Ruku’ dan thuma’ninah. Maksudnya adalah membungkukan badan hingga punggung menjadi menjadi sama datar dengan leher, dan kedua tangannya memegang lutut dalam keadaan jari terkembang dengan tenang. “Sholat tidak cukup bila seseorang tidak meluruskan punggungnya pada waktu ruku’ dan sujud.” (HR. Lima Ahli Hadits). 
  • I’tidal dengan thuma’ninah. Maksudnya ialah bangun dari ruku’ dan kembali tegak lurus dengan tenang. “Dan jika ia mengangkat kepalanya (dari ruku’) ia berdiri lurus sehingga kembali setiap ruas punggung ke tempat semula.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim). 
  • Sujud dua kali dengan thuma’ninah. Maksudnya adalah meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki, kedua telapak tangan, dan kening ke atas sajadah/lantai. “Nabi SAW memerintahkan supaya sujud itu pada tujuh macam anggota dan agar tidak merapatkan rambut dan kainnya (sewaktu sujud) yaitu : kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki.” (HR. Muslim).Dari Wail bin Hujr ia berkata : “Aku melihat Nabi SAW apablia beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua telapak tangannya.” (HR. Empat Ahli Hadits). 
  • Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah. Maksudnya ialah bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk dengan tenang. 
  • Duduk yang terakhir. Maksudnya ialah duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir setelah bangun dari sujud yang terakhir. 
  • Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir. 
  • Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud. 
  • Mengucapkan salam yang pertama. 
  • Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus berututan dari tukun yang pertama sampai yang terakhir. 
Dari ketiga belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu : 
  • Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat. 
  • Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram, membaca al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam. 
  • Rukun fi’li, mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir.Adapun rukun yang ketiga belas, yaitu tertib, merupakan gabungan dari qauli dan fi’li. 
Sunnah-sunnah Shalat

Sunnah-sunnah shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hai-at. 
Sunnah ab’adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ab’adh ada 6 macam : 
  • Duduk tasyahud awal 
  • Membaca tasyahud awal 
  • Membaca do’a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir sholat witir setelah pertengahan ramadhan. 
  • Berdiri ketika membaca do’a qunut. 
  • Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal. 
  • Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir. 
Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut : 
  • Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat. 
  • Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. 
  • Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud. 
  • Membaca do’a iftitah 
  • Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah. 
  • Membaca ta’awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.“Apabila kamu membaca Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl : 98). 
  • Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh. 
  • Diam sebentar sebelum membaca “aamiiin” setelah membaca Al-Fatihah. 
  • Membaca “aamiiin” setelah selesai membaca Al-Fatihah. 
  • Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik shalat fardhu maupun sholat sunnah. 
  • Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain) 
  • Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku’. 
  • Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku’. 
  • Membaca tasbih ketika ruku’, yaitu “subhaana robbiyal ‘azhiimi”, sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh “wabihamdih”. 
  • Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk di atas telapak kaki kiri, dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke lantai. 
  • Membaca do’a ketka duduk di antara dua sujud. 
  • Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi maupun tawarruk. 
  • Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan kanan kecuali jari telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal dan duduk tawarruk. 
  • Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga. 
  • Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat. 
  • Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua. 
Hal-hal yang Membatalkan Sholat 
Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan. 
Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat. 
Berbicara dengan sengaja.
“Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam). 
Banyak bergerak dengan sengaja. 
Maka atau minum. 
Menambah rukun fi’li, seperti sujud tiga kali. 
Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat. 
Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum. 

Waktu Sholat

Shalat fardhu ada lima waktu dan masing-masing mempunyai ketentuan waktu yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa : 103). 
Shalat Zhuhur (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut. 
Shalat Ashar (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai matahari terbenam. 
Shalat Maghrib (3 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari terbenam dan berakhir sampai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan. 
Shalat Isya (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika hilangnya cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq. 
Shalat Shubuh (2 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika terbit fajar shadiq dan berakhir sampai terbit matahari. 

Sholat Sunnah Rowatib

Sholat Sunnah Rowatib sepintas nampak seperti hal yang biasa menurut kita. Namun banyak dari kita yang tidak mengetahui bahwa Rosulullah tidak pernah meninggalkan sholat sunnah ini selain dalam perjalanan. Kalaupun tertinggal karena lupa, sakit atau tertidur, beliau mengqodo’nya. Dari sini dapat kita simpulkan betapa pentingnya kedudukan sholat sunnah rowatib ini disamping sholat-sholat fardlu.

Sholat Sunnah Rawatib sangat dianjurkan / ditekankan untuk dilakukan. Menurut pendapat beberapa ulama, orang yang terus menerus meninggalkannya maka ketakwaannya tidak bisa dipercaya dan ia pun berdosa. Alasannya, karena terus menerus meninggalkannya menunjukkan kadar keislamannya yang sangat rendah dan ketidakpeduliannya terhadap sholat sunnah rowatib. Adapun keistimewaan sholat sunnah rowatib adalah merupakan penambal kekurangan dan kesalahan seseorang ketika melaksanakan sholat fardlu. Karena manusia tidak terlepas dari kesalahan, maka ia membutuhkan sesuatu yang dapat menutupi kesalahannya tersebut.

Berdasarkan Hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a bahwa

Saya menghafal sepuluh rokaat dari Rosulullah: dua rokaat sebelum sholat zhuhur, dua rokaat setelah sholat zhuhur, dua rokaat setelah sholat maghrib di rumah beliau, dua rokaat setelah sholat isya’ di rumah beliau, dan dua rokaat sebelum subuh. Sebelum subuh ini adalah waktu di mana tidak seorang pun yang datang kepada Rosulullah SAW. Hafshah memberitahuku bahwa jika muazin mengumandangkan adzan dan fajar telah terbit, maka beliau sholat dua rokaat.

Berdasarkan hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa sholat sunnah rowatib terdiri dari dua rokaat sebelum Dzuhur, dua rokaat setelah dzuhur, dua rokaat setelah maghrib, dua rokaat setelah isya’, dan dua rokaat sebelum subuh setelah terbit fajar.

Dalam Shohih Muslim diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata

Rosulullah sholat empat rokaat sebelum sholat dzuhur di rumahku. Kemudian beliau keluar dan sholat bersama orang-orang, lalu pulang ke rumahku dan melakukan sholat dua rokaat.

Berdasarkan hadist riwayat ini, beberapa ulama menyimpulkan bahwa jumlah rokaat sholat sunnah rowatib adalah 12 rokaat.

Keutamaan melaksanakan sholat sunnah rowatib di rumah : 
Untuk menghindari riya’ (sikap pamer), ujub (membanggakan diri sendiri), dan untuk tidak memperlihatkan amal baik kepada khalayak ramai. 
Lebih mudah untuk khusyuk dan ikhlas lantaran suasananya yang sepi (tidak banyak orang). 
menghidupkan rumah dengan dzikir kepada Allah dan sholat seperti sabda Rosulullah, 

Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan kalian menjadikannya sebagai kuburan

Yang paling utama dari sholat-sholat sunnah rowatib ini adalah sholat sunnah sebelum fajar. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata,

tidak ada sholat sunnah yang paling dijaga oleh Rosulullah selain dua rokaat fajar.

Rosulullah bersabda :

Dua rokaat sholat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya

Oleh karena itu Roslullah selalu melakukan sholat dua rokaat fajar dan sholat witir, baik ketika di rumah maupun ketika dalam perjalanan.Sholat sunnah rowatib selain witir dan sholat sunnah fajar tidak disunnahkan dilakukan ketika dalam perjalanan. Hal ini didasarkan dari riwayat ketika Ibnu Umar r.a. ditanya tentang sholat rowatib Dzuhur ketika dalam perjalanan ia berkata,

Seandainya aku melakukan sholat rowatib, tentunya aku tidak mengqoshor sholat.

Ibnul Qayyim berkata,

Termasuk tuntunan Rosulullah dalam perjalanan adalah mengqoshor sholat fardlu. Tidak ada riwayat dari beliau yang menunjukkan bahwa beliau melakukan sholat sunnah sebelum dan setelah sholat qoshor tersebut, kecuali sholat witir dan sholat sunnah fajar
Adapun dalam pelaksanaannya Rosulullah mensunnahkan untuk memendekkan sholat sunnah fajar. Berdasarkan riwayat Shohih Bukhori dan Muslim Aisyah r.a. berkata :

Rosulullah selalu memendekkan sholat dua rokaat sebelum sholat subuh. 

Dalam sholat subuh, pada rokaat pertama setelah membaca Al Fatihah Rosulullah melanjutkannya dengan membaca surat Al Kafirun dan pada rokaat kedua dengan Al Ikhlash. Pernah juga pada rokaat pertama Rosulullah membaca surat Al Baqoroh ayat 136 setelah membaca Al Fatihah dan Ali Imron ayat 64 pada rokaat kedua. Hal ini juga dilakukan beliau pada sholat dua rokaat setelah maghrib berdasarkan riwayat Al Baihaqqi dan Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud r.a. yang menjelaskan tentang seringnya Roslulullah membaca surat Al Kafiruun dan Al Ikhlas pada sholat dua rokaat setelah sholat maghrib dan sebelum sholat subuh.
Jika dari sholat-sholat ini ada yang terlewat, disunnahkan untuk mengqodo’nya. Demikian juga jika terlewat sholat witir, maka disunnahkan untuk mengqodo’nya di siang hari. Rosulullah mengqodho’ dua rokaat sholat sunnah fajar dan sholat subuh ketika tertidur dan belum melaksanakannya. Beliau juga pernah mengqodho’ sholat sunnah qobliyah dzuhur setelah sholat ashar. Adapun disyariatkannya mengqodho’ sholat sunnah rowatib lainnya dapat dianalogikan sholat-sholat yang disebutkan di dalam nash hadist.


HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html