Pernikahan Saudari Lydia Megawati & Jufri |
Dalam tradisi lokal, telur memiliki maknatelur. Akan tetapi, untuk mengajak masyarakat agar lebih mengenal Nabinya melalui Maulid, maka ditengah Mesjid dipasang telur yang dihias yang kemudian diperebutkan dengan harapan mendapatkan berkah dari Nabi.
Pengajaran agama secara tradisional dimulai dengan mengaji dengan metode pengkhidmatan. Dimana anak yang belajar mengaji disuruh untuk mengangkat air oleh guru mengajinya. Ketika beranjak dewasa dan bermaksud mendalami hal-hal batiniah, maka dituntut melakukan tazkiyatun nafs. Saat ia dianggap sudah mampu, maka diajarkan ilmu sufistik secara rahasia. Yaitu di dalam kelambu dan menggigit potongan emas.
Dalam tradisi tutur masyarakat ditemui kisah tentang dikalahkannya Sawerigading sang tokoh legendaris oleh Muhammad kecil pada pertandingan adu kesaktian. Kisah ini diyakini banyak orang, tapi menurut hemat penulis, ini tidak lebih sebagai sebuah pola dakwah untuk mengikis ketokohan Sawerigading. Hal ini mirip dengan ketundukannya para Pandawa oleh Semar dalam kebudayaan Jawa. Kita tidak akan menemui Semar yang memiliki Jimat Kalimasada (kalimat syahadat) pada Mahabarata yang aslinya yaitu di India.
Tradisi tutur lain adalah cerita Indra Patara yang berkisah perjalanan seorang pangeran Persia yang lebih memilih ketinggian akhlak ketimbang kekuasaan. Indra Patara dikisahkan kepada pangeran-pangeran kecil sebelum tidur.
Hingga hari ini, walau terancam punah, kita masih mendapatkan hiburan gambusu’ yang merupakan budaya serapan dari timur tengah yang ditampilkan saat walimah pernikahan.
Pada naskah Lontara, Stempel Kerajaan, dan Bendera Kerajaan, tak jarang kita temui penggunaan huruf hijaiyah selain aksara lontara maupun latin.
Dari sekelumit hal di atas dapat dipahami bahwa budaya lokal terbuka terhadap perubahan dan pengaruh luar selama sesuai dengan kondisi masyarakatnya. Namun kita masih temukan ritual kuno di pelosok yang dipadukan dengan ajaran Islam, atau bahkan tidak berhubungan sama sekali dengan Islam. Sementara kondisi masyarakat di Sulawesi Selatan hari ini berada di zaman modern dan global. Sehingga berbagai varian-varian Islam seperti gerakan Wahabiyah dan Ikhwanul Muslimin ikut mewarnai Islamisasi. Di pihak lain, intervensi budaya asing sedang gencar-gencarnya. Menjadi tanda tanya dan tantangan generasi hari ini untuk melanjutkan proses Islamisasi yang masih terus berproses mencari bentuknya : Islam Sulawesi.
A. PERKAWINAN ADAT BONE
Masyarakat kabupaten Bone, sebagaimana masyarakat kabupaten lainnya di Propinsi Sulawesi Selatan pada umumnya, merupakan pemeluk Islam yang taat, kehidupan mereka selalu diwarnai oleh keadaan yang serba religius. Kondisi ini ditunjukkan oleh banyaknya tempat-tempat ibadah dan Pendidikan Agama Islam. Sekalipun penduduk Kabupaten Bone mayoritas memeluk agama Islam, namun di kota Watampone juga ada gereja dan beberapa tempat ibadah pemeluk agama lainnya. Hal ini berarti, pemeluk agama lain cukup leluasa untuk menunaikan ibadahnya. Keadaan ini memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan keagamaan, karena mereka saling hormat-menghormati dan menghargai satu dengan yang lainnya. Di samping itu, peran pemuka agama terutama para alim ulama sangat dominan dalam kehidupan keagamaan, bahkan bagi masyarakat Bone, alim ulama merupakan figur kharismatik yang menjadi panutan masyarakat.
Pada sektor pendidikan,pemerintah Kabupeten Bone mengarahkan pembangunan pada upaya peningkatan mutu pendidikan, sehingga tercipta peningkatan relevansi pendidikan, serta mempunyai keterkaitan yang sesuai dengan kebutuhan tuntutan. Oleh karena itu, mutu pendidikan selalu ditingkatkan sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia agar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermuara kepada meningkatnya daya saing masyarakat Bone.
Adapun mengenai pengembangan kebudayaan, pemerintah Kabupaten Bone berupaya untuk membina nilai-nilai budaya daerah sebagai bagian dari budaya nasional denganberdasarkan pada penerapan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal masyarakat Bone.
Salah satu bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Bone dalam bidang kebudayaan adalah memfasilitasi terbentuknya Lembaga adat Bone sebagai mitra pemerintah dalam hal pelestarian nilai-nilai adat dan budaya luhur serta pengembangan kebudayaan.
Dalam masyarakat manapun, hubungan kekerabatan merupakan aspek utama, baik karena dinilai penting oleh anggotanya maupun fungsinya sebagai struktur dasar yang akan suatu tatanan masyarakat. Pengetahuan mebdalam tentang prinsip-prinsip kekerabatan sangat diperlukan guna memahami apa yang mendasari berbagai aspek kehidupan masyarakat yang dianggap paling penting oleh orang Bugis dan yang saling berkaitan dalam membentuk tatanan sosial mereka. Aspek tersebut antara lain adalah perkawinan.
Bagi masyarakat Bugis termasuk di dalamnya Bone, perkawinan berarti siala atau saling mengambil satu sama lain, jadi perkawianan merupakan ikatan timbla balik. Walaupun mereka beeasal dari strata sosial yang berbeda, setelah mereka menjadi suami istri mereka merupakan mitra. Selain itu, bagi masyarakat Bugis, perkawinan bukan saja penyatuan dua mempelai semata, akan tetapi merupakan suatu upacara penyatuan dan persekutuan dua keluarga besar yang biasanya telah memiliki hubngan sebelumnya dengan maksud mendekatkan atau mempereratnya (Mappasideppé mabélaé atau mendekatkan yang sudah jauh).
Petugas pembawa leko’ lompo (seserahan/erang-erang) "Versi Moderen" |
Pemaknaan lain tentang perkawinan, pada buku Sulésana karya Anwar Ibrahim disinggung tentang siabbinéng dari kata biné yang berarti benih padi. Terdapat kedekatan makna dan kedekatan bunyi dengan kata “bainé” atau istri “mabbainé” atau beristri. Dalam konteks ini kata siabbinéng, mengandung makna menanam benih dalam kehidupan rumah tangga. Dikalangan masyarakat biasa, perkawinan biasanya berlangsung antar keluarga dekat atau antar kelompok patronasi yang sama (patron klien) sehingga mereka telah saling mengenal satu sama lain. Oleh karena itu, mereka yang berasal dari daerah lain, cenderung menjalin hubungan yang lebih dekat lagi dengan orang telah mereka kenal baik melalui jalur perkawinan. Dengan kata lain perkawinan adalah cara terbaik untuk menjadi (bukan orang lain/ tenniya tau laing). Hal ini juga sering ditempuh dua sahabat atau mitra usaha yang bersepakat menikahkan turunan mereka, atau bahkan menjodohkan anak mereka sejak kecil.
Dikalangan masayarakat dikenal ada dua macam perkawinan yaitu perkawinan melalui proses peminangan dan perkawinan yang disebut silariang. Namun yang akan dibahas dalam buku ini adalah perkawinan melalui peminangan. Perkawinan melalui proses peminangan adalah tata cara yang paling baik dan biasanya melalui beberapa tahap. Sejak dahulu sampai kira0kira 30 tahun lalu, tahap demi tahap masih selalu dilakukan, baik oleh golongan bangsawan maupun yang bukan bangsawan. Namun akibat dari perkembangan jaman serta pengaruh-pengaruh asing yang masuk maka terjadi beberapa perubahan, namun kartena masyarakat kita sangat kuat dalam memegang teguh adat, maka kebiasaan ini masih terus berlanjut walaupun disana sini telah disesuaikan dengan keadaan dan waktu. Dan pelaksanaannya pun telah mengalami beberapa perubahan tanpa meninggalkan nilai-nilai dan makna yang terkandung dalam semua tahapan upacara.
B. Pandangan Islam Terhadap Perkawinan
Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah perkawinan atau pernikahan. Begitu pentingnya ajaran tentang perkawinan tersebut sehingga dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai perkawinan. Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan. Salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan mikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hamba-Nya.
Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan ulama fiqih, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama meskipun redaksionalnya berbeda. Ulama Mazhab Syafi’I mendefinisikannya dengan akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mendefiniskannya dengan akad yang memfaedahkan halalnya melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang perempuan selama tidak ada halangan syara Imam Muhammad Abu Zahrah (w. 1394 H/1974 M), ahli hukum Islam dari Universitas Al-Azhar, berpendapat bahwaperbedaan kedua definisi di atas tidaklah bersifat prinsipil. Yang menjadi prinsip dalam definisi tersebut adalah nikah itu membuat seorang lelaki dan seorang wanita halal melakukan hubungan seksual. Untuk mengkompromikan kedua definisi, Abu Zahrah mengemukakan definisi nikah, yaitu akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara seorang lelaki dan seorang wanita, saling tolong menolong diantara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya. Hak dan kewajiban yang dimaksud Abu Zahrah adalah hak dan kewajiban yang datangnya dari asy-Syariat Allah SWT dan Rasul-Nya. Tujuan pernikahan sebagaimana disebutkan dalam salah satu ayat dalam Al-Quran adalah (artinya) “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang (Q.S.30:21).
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di antara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya. Rumah tangga seperti inilah yang diinginkan Islam, yakni rumah tangga sakinah, sebagaimana yang disyaratkan Allah SWT dalam surat Ar-Rum (30) ayat 21 di atas. ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah SWT dalam ayat tersebut, dikaitkan dengan rumah tangga yang ideal menurut Islam, yaitu sakinah (as-sakinah), mawadah (almawaddah), dan rahmat (ar-rahmah). Ulama tafsir menyatakan bahwa as-sakinah adalah suasana yang damai yang melingkupi rumah tangga yang bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi. Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawaddah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Selanjutnya, para musafir mengatakan bahwa dari as-sakinah dan almawaddah inilah nanti muncul ar-rahmah, yaitu keturunan yang sehat dan penuh berkat dari Allah SWT, sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih.
C. Pandangan Masyarakat Bugis Terhadap Perkawinan
Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena perkawinan bukan hanya merupakan peristiwa yang harus ditempuh atau dijalani oleh dua individu yang berlainan jenis kelamin, tetapi lebih jauh adalah perkawinan sesungguhnya proses yang melibatkan beban dan tanggung jawab dari banyak orang, baik itu tanggung jawab keluarga, kaum kerabat (sompung lolo) bahkan kesaksian dari seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya.
Dipandang dari sisi kebudayaan, maka perkawinan merupakan tatanan kehidupan yang mengatur kelakuan manusia. Selain itu perkawinan juga mengatur hak dan kewajiban serta perlindungannya terhadap hasil-hasil perkawinan yaitu anak-anak, kebutuhan seks (biologis), rasa aman (psikologis), serta kebutuhan sosial ekonomi, dan lain-lain. Namun pada masyarakat Bugis, perkawinan bukan saja merupakan pertautan dua insan laki-laki dan perempuan, namun merupakan juga pertautan antara dua keluarga besar. Ini disebabkan karena orang tua dan kerabat memegang peranan sebagai penentu dan pelaksana dalam perkawinan anak-anaknya. Sebagaimana digambarkan oleh H. TH. Chabot dalam bukunya “Verwanschap stand en sexe in zuid celebes” yang berbunyi “Pilihan pasangan hidup, bukanlah urusan pribadi namun adalah urusan keluarga dan kerabat”. Dengan fungsi ini maka perkawinan haruslah diselenggarakan secara normatif menurut agama dan adat yang berlaku dalam masyarakat setempat dan harus diselenggarakan secara sungguh-sungguh dalam suatu upacara perkawinan.
TATA CARA PERKAWINAN ADAT BONE
Adapun tahapan dari proses perkawinan adat Bone secara umum dapat dibagi atas tiga tahapan, yaitu tahapan pra nikah, nikah, dan tahapan setelah nikah. Selanjutnya untuk lebih jelasnya pada bagian ini akan dijelaskan tahapan perkawinan secara berturut-turut.
1. Madduta Massuro / Lettu
a) Mammanu-manu’
Mammanu-manu’ bermakna seperti burung yang terbang kesana kemari, untuk menyelidiki apakah ada gadis yang berkenan di hati. Langkah pendahuluan ini biasanya ditugaskan kepada seseorang biasanya kepada para paruh baya perempuan, yang akan melakukan kunjungan biasa kepada keluarga perempuan untuk mencari tahu seluk beluknya, namun biasanya proses ini sangat tersamar. Mappésé-pésé dilakukan setelah kunjungan pertama tadi (Mammanu-manu) yaitu melakukan kunjungan resmi pertama untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang secara tidak langsung dan sangat halus (ada orang yang akan mendekati anda dan bertanya Sudah adakah yang berbicara dengan anda? sudah adakah yang punya? Apakah pintu masih terbuka? ) agar kedua belah pihak tidak kehilangan muka atau malu seandainya pendekatan ini tidak membuahkan hasil. Jika keluarga perempuan memberi lampu hijau, kedua pihak kemudian menentukan hari untuk mengajukan lamaran secara resmi (Madduta). Selama proses pelamaran ini berlangsung garis keturunan, status kekerabatan, dan harta calon mempelai diteliti lebih jauh, sambil membicarakan sompa dan uang antaran (Dui ménré) yang harus diberikan oleh pihak laki-laki untuk biaya perkawinan pasangannya, serta hadiah persembahan kepada calon mempelai perempuan dan keluarganya.
b) Mappettu Ada
Mappettu Ada yang baiasanya juga ditindak lanjuti dengan (mappasierekeng) atau menyimpulkan kembali kesepakatankesepakatan yang telah dibicarakan bersama pada proses sebelumnya. Ini sudah merupakan lamaran resmi dan biasanya disaksikan oleh keluarga dan kenalan. Pada saat inilah akan dibicarakan secara terbuka segala sesuatu terutama mengenai hal-hal yang prinsipil. Ini sangat penting karena kemudian akan diambil kesepakatan atau mufakat bersama, kemudian dikuatkan kembali keputusan tersebut (mappasierekeng). Pada kesempatan ini diserahkan oleh pihak laki-laki pattenre ada atau passio (pengikat) berupa cincin, beserta sejumlah benda simbolis lainnya, misalnya tebu, sebagai simbol sesuatu yang manis, buah nangka (Panasa) yang mengibaratkan harapan (minasa); dan lain sebagainya. Apabila waktu perkawinan akan dilaksanakan dalam waktu singkat, maka passio ini diiringi passuro mita yang diserahkan setelah pembicaraan telah disepakati.
- Satu lembar bahan waju tokko
- Satu lembar sarung sutera atau lipa sabbé, juga disertai dengan Satu piring besar nasi ketan (sokko)
- Satu mangkok besar palopo (air gula merah yang dimasak dengan santan dan diberi telur ayam secukupnya)
- Dua sisir pisang raja
Biasanya antara pihak perempuan dan laki-laki pada acara mappettu ada ini dilangsungkan dialog. Dialog ini biasanya dimulai oleh pihak perempuan sebagai tuan rumah dan dibalas oleh pihak laki-laki. Pada saat Mappettu ada akan disepakati beberapa perjanjian, diantaranya:
- Sompa, Sompa artinya mas kawin atau mahar sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Besarnya sompa telah ditentukan menurut golongan atau tingkatan derajat gadis. Penggolongan sompa tidaklah selalu sama dalam pengistilahannya. Ada dalam bentuk mata uang real dan ada pula dalam bentuk kati tetapi dalam buku ini secara umum adalah sebagi berikut: Bangsawan tinggi 88 real, Bangsawan menengah 44 real , Arung palili 28 real, Golongan tau maradeka 20 real, Golongan ata (budak) 10 real. Pada akhir abad ke-19 besarnya mas kawin (sompa) ditetapkan berdasarkan status seseorang. Setiap satuam mas kawin disebut kati (mata uang kuno) satu kati senilai dengan 66 ringgit, atau sama dengan 88 real, 8 uang (8/20 rial) dan 8 duit (8/12 uang) dan setiap kati akan harus ditambah satu orang budak yang bernilai 40 real dan seekor kerbau yang bernilai 25 real. Sompa bagi kalangan perempuan bangsawan kelas tinggi Sompa bocco atau sompa puncak bisa mencapai 14 kati. Sedangkan bagi perempuan bangsawan terendah hanya 1 kati, dan orang baik-baik atau tau deceng setengah kati, dan kalangan baiasa hanya seperempat kati. Sistem perhitungan ini masih berlaku sampai sekarang, tetapi sejak masa kemerdekaan Republik Indonesia, maka mata uang ringgit (dulu senilai 2,5 rupiah atau 2,5 gulden Belanda) yang dihadikan satu perhitungan. Namun karena inflasi dan turunnya harga rupaih pada awal 1960 maka jelas sompa ini tidak berlaku lagi. Namun Sompa ini masih sangat penting artinya, khususnya bagi keluarga yang berstatus tinggi karena hadiahhadiah tambahannya, termasuk di dalamnya hadiah simbolis (batang tebu, labu, buah, nangka, anyaman-anyaman, dan bermacam-macam kue tradisonal).
- Dui ménré / Dui balanca, Dui ménré adalah sejumlah uang yang akan diserahkan oleh pihak laki-laki pasa saat mappettu ada (mappasierekeng). Hal ini biasa dilakukan oleh pihak perempuan untuk mengetahui kerelaan atau kesanggupan berkorban dari pihak lakilaki sebagai perwujudan keinginannya untuk menjadi anggota keluarga. Dui ménré ini akan digunakan oleh pihak perempuan dalam rangka membiayai pesta perkawinannya. Pada tahun 1975 Susan Millar dalam bukunya Wedding Bugis menunjukkan bahwa besarnya dui ménré berkisar antara Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5000,-. Di kondisi kekinian dimana kekuasaan politik tradisional semakinmemudar dui ménré semakin lama semakin mengalami kenaikan, hal ini disebabkan karena tidak ada lagi aturan dan pihak pihak yang berwenang menegakkan aturan adat.
2. Tanra esso akkalabinéngeng
Kalau semua persayaratan ini telah disepakati, kemudian telah dikuatkan (mappasierekeng) maka pinangan telah resmi diterima. Kemudian akan disepakati lagi hari H perkawinan. Penentuan hari H perkawinan (tanra esso akkalabinéneng) atau penentuan saat akad nikah biasanya disesuaikan dengan penanggalan berdasarkan tanggal dan bulan Islam. Setelah mengetahui hari pelaksanaan akad nikah (ménré botting) dengan sendirinya prosesi adat lainnya seperti mappacci, (tudampenni, wenni mappacci) serta marola sudahj diketahui pula. Upacara mappacci, pada malam tudampenni, atau malam pacar baiasanya dilakukan sehari atau beberapa hari sebelum hari perkawinan. Sedangkan ma’parola dilakukan sehari atau beberapa hari setelah hari perkawinan dilangsungkan.
3. Mappaisseng atau memberi kabar
Setelah kegiatan madduta atau peminangantelah selesai dean menghasilkan kesepakatan, maka kedua pihak keluarga calon mempelai akan menyampaikan kabar mengenai perkawinan ini.biasanya yang diberi tahu adalah keluarga yang sangat dekat, tokoh masyarakat yangdituakan, serta tetangga-tetangga dekat berhubung mereka inilah yang akan mengambil peran terhadap kesuksesan semua rangkaian upacara perkawinan ini.
4. Mattampa / Mappalettu selleng
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yaitu mappaisseng, dan biasanya pihak keluarga calon mempelai akan mengundang seluruh sanak saudara dan handai taulan. Undangan tertulis ini dilaksanakan kira-kira 10 atau 1 minggu sebelum resepsi perkawinan dilangsungkan. Kegiatan ini disebut juga mappalettu selleng karena diharapkan pihak yang diundang akan merasa dihargai bila para pembawa undangan ini menyampaikan salam dan harapan dari pihak yang mengundang kiranya bersedia datang untuk memberi restu.
5. Mappatettong sarapo/ Baruga
Sarapo atau baruga adalah bangunan tambahan yang didirikan di samping kiri/kanan rumah yang akan ditempati melaksanakan akad nikah. Sedangkan baruga adalah bangunan terpisah dari rumah yang ditempati bakal pengantin dan dindingnya terbuat dari jalinan bambu yang dianyam yang disebut walasuji. Di dalam sarapo atau baruga dibuatkan pula tempat yang khusus bagi pengantin dan kedua orang tua mempelai yang disebut lamming. Tetapi akhir-akhir ini di Kabupaen Bone sudah jarang lagi mendirikan sarapo oleh karena sudah ada beberapa gedung atau tenda yang dipersewakan lengkap dengan peralatannya, namun kadang pula masih ada yang melaksanakan terutama bagi kalangan bangsawan dan orang berada.
6. Mappacci / Tudampenni
Upacara adat mappacci dilaksanakan pada waktu tudampenni, menjelang acara akad nikah/ijab kabul keesokan harinya. Upacara mappacci adalah salah satu upacara adat Bugis yang dalam pelaksanaannya menggunakan daun pacar (Lawsania alba), atau Pacci. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan biasanya dilakukan dulu dengan mappanré temme (khatam Al-Quran) dan barazanji. Daun pacci ini dikaitkan dengan kata paccing yang makananya adalah kebersihan dan kesucian. Dengan demikian pelaksanaan mappacci mengandung makna akan kebersihan raga dan kesucian jiwa.
Adapun urutan dan tata cara mappacci adalah sebagai berikut:
- Sebelum acara mappacci dimulai, biasanya dilakukan padduppa (penjemputan) mempelai. Calon mempelai dipersilakan oleh Protokol atau juru bicara keluarga:
Dalam pelaksanaan mappacci disiapkan perlengkapan yang kesemuanya mengandung arti makna simbolis seperti:
- Sebuah bantal atau pengalas kepala yang diletakkan di depan calon pengantin, yang memiliki makna penghormatan atau martabat, kemuliaan dalam bahasa Bugis berarti mappakalebbi.
- Sarung sutera 7 lembar yang tersusun di atas bantal yang mengandung arti harga diri.
- Di atas bantal diletakkan pucuk daun pisang yang melambangkan kehidupan yang berkesinambungan dan lestari.
- Di atas pucuk daun pisang diletakkan pula daun nangka sebanyak 7 atau 9 lembar sebagai permakna ménasa atau harapan.
- Sebuah piring yang berisi wenno yaitu beras yang disangrai hingga mengembang sebagai simbol berkembang dengan baik sesuai dengan arti bahasa Bugisnya (mpenno rialéi).
- Tai bani, patti atau lilin yang bermakna sebagai suluh penerang, juga diartikan sebagai simbol kehidupan lebah yang senantiasa rukun dan tidak saling mengganggu.
- Daun pacar atau pacci sebagai simbol dari kebersihan dan kesucian. Penggunaan pacci ini menandakan bahwa calon mempelai telah bersih dan suci hatinya untuk menempuh akad nikah keesokan harinya dan kehidupan selanjutnya sebagai sepasang suami istri hingga ajal menjemput. Daun pacar atau pacci yang telah dihaluskan ini disimpan dalam wadah bekkeng sebagai permaknaan dari kesatuan jiwa atau kerukunan dalam kehidupan keluarga dan kehidupan masyarakat.
Orang-orang yang diminta untuk meletakkan pacci pada calon mempelai biasanya adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan sosial yang baik dan punya kehidupan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Semua ini mengandung makna agar calon mempelai kelak di kemudian hari dapat hidup bahagia seperti mereka yang meletakkan pacci di atas tangannya. Jumlah orang yang meletakkan pacci ke tangan calon mempelai adalah biasanya disesuaikan dengan stratifikasi sosial calon mempelai itu sendiri. Untuk golongan bangsawan tertinggi jumlahnya 2 x 9 orang atau dalam istilah Bugis duakkaséra Untuk golongan bangsawan menengah sebanyak 2 x 7 orang atau duappitu. Sedangkan untuk golongan di bawahnya bisa 1 x 9 atau 1 x 7 orang.
Cara memberi pacci kepada calon mempelai adalah sebagai berikut:
Diambil sedikit daun pacci yang telah dihaluskan (telah dibentuk bulat supaya praktis), lalu diletakkan daun dan diusap ke tangan calon mempelai. Pertama ke telapak tangan kanan, kemudian telapak tangan kiri, lalu disertai dengan doa semoga calon mempelai kelak dapat hidup dengan bahagia. Kemudian kepada orang yang telah memberikan pacci diserahkan rokok sebagai penghormatan. Dahulu disuguhi sirih yang telah dilipat-lipat lengkap dengan segala isinya. Tetapi karena sekarang ini sudah jarang orang yang memakan sirih maka diganti dengan rokok. Sekali-kali indo botting menghamburkan wenno kepada calon memepelai atau mereka yang meletakkan daun pacar tadi dapat pula menghamburkan wenno yang disertai dengan doa. Biasanya upacara mappacci didahului dengan pembacaan Barzanji sebagai pernyataan syukur kepada Allah SWT dan sanjungan kepada Nabiyullah Muhammad SAW atas nikmat Islam. Setelah semua selesai meletakkan pacci ke telapak tangan calon mempelai maka tamu-tamu disuguhi dengan kue-kue tradisional yang diletakkan dalam bosara. Biasanya acara mappacci ini didahului dengan ritual sebagai berikut:
1. Ripasau
Sementara dalam kesibukan mempersiapkan pesta pernikahan maka diadakan pula persiapan-persiapan yang tak kalah pentingnya yaitu perawatan pengantin (ripasau/mappasau). Biasanya perawatan ini dilakukan sebelum hari pernikahan (3 hari berturut-turut atau karena keterbatasan waktu hanya dilakukan 1 kali saja pada saat sebelum kegiatan mappacci). Ripasau atau mappsau ini dilakukan pada satu ruangan tertentu yang terlebih dahulu dipersiapkan dengan memasak berbagai macam ramuan yang terdiri dari daun sukun, daun coppéng, daun pandan, rampa para’pulo dan akarakaran yang harum dalam belanga yang besar. Mulut belanga ditutup dengan batang pisang yang diberi terowongan bambu sepanjang tangga rumah yang disumbat dengan tutup periuk. Uap yang keluar kemudian akan menghangatkan tubuh sampai membuka pori-pori kulit sehingga mengeluarkan keringat dari seluruh tubuh sehingga tubuh menjadi bersih dan segar. Namun sebelum kegiatan ini, terlebih dahulu pengantin dipakaikan bedak basah atau lulur yang terdir atas beras yang telah direndam dan telah ditumbuk halus bersama kunyit dan akar-akaran yang harum ditambah dengan rempah-rempah.Ramuan ini kemudian dilulurkan ke seluruh permukaan badan. Dahulu kala ritual ini dilaksanakan selama 40 hari, dewasa ini hanya 3 hari atau 7 hari atau malah hanya 1 kali sebelum acara tudampenni atau mappacci.
2. Cemmé passili/Mappassili
Disebut juga cemmé tula bala yaitu permohonan kepada Allah SWT agar kiranya dijauhkan dari segala macam bahaya atau bala, yang dapat menimpa khususnya bagi calon mempelai. Prosesi ini dilaksanakan di depan pintu rumah dengan maksud agar kiranya bala atau bencana dari luar tidak masuk ke dalam rumah dan bala yang berasal dari dalam rumah bisa keluar.
7. Akad Nikah /akkalabinengeng
Upacara akad nikah juga memiliki beberapa rangkaian acara yang secara beruntun. Kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Mappénré Botting
- Madduppa botting
- Akad Nikah
- Mappasiluka
Setelah akad nikah selesai maka dilanjutkan dengan acara mappasiluka atau mappasikarawa. Acara ini merupakan kegiatan mempertemukan mempelai laki-laki dengan pasangannya. Pengantin laki-laki diantar oleh seseorang yang dituakan oleh keluarganya menuju kamar pengantin. Kegiatan ini biasa disebut juga dengan mappalettu nikka. Sering terjadi pintu kamar pemgantin perempuan, sehingga untuk masuk dilakukan dulu dialog yang disertai dengan pemberian kenang-kenangan berupa uang dari oarng yang mengantar pengantin laki-laki sebagai pembuka pintu. Setiba di kamar, oleh orang yang mengantar menuntun pengantin laki-laki untuk menyentuh bagian tertentu tubuh pengantin perempuan.
- Maréllau Dampeng
8. Upacara Sesudah Akad Nikah
- Mapparola
Apabila kedua mempelai beserta rombongan tiba di hadapan rumah orang tua laki-laki maka disambut dengan wanita berpakaian waju tokko hitam dengan menghamburkan wenno, sebagai pakkuru sumange (ucapan selamat datang). Dalam acara mapparola ini biasanya dilakukan juga makkasiwiang yaitu mempelai perempuan membawakan sarung untuk mertua/orang tua laki-laki beserta saudar-saudaranya. Hal ini dilakukan di kamar pengantin laki-laki. Pengantin perempuan diantar oleh indo botting untuk memberikan sarung sutera kepada orang tua dan saudara pengantin laki-laki. Di daerah Bugis biasanya pemberian ini akan dikembalikan lagi dengan ditambahkan pemberian dari mempelai laki-laki sesuai dengan kemampuan.
- Marola wekka dua
Pada marola wekka dua ini, mempelai perempuan biasanya hanya bermalam satu malam saja dan sebelum matahari terbit kedua mempelai kembali ke rumah mempelai perempuan.
- Ziarah kubur
- Cemmé-cemmé atau mandi-mandi
pemikiran maka rombongan dari kedua belah pihak pergi mandi-mandi di suatu tempat.