Sumber Foto : alhudawattuqo.blogspot.com |
Peradaban Islam telah meletakkan dasar istimewa, berdiri di atas dasar yang tiada duanya, menyediakan petunjuk yang melimpah ruah.[1] Namun demikian dibalik kegemilangan tersebut, ulama sebagai pewaris para Nabi berbeda pendapat tentang ajaran Islam. Tidak bisa dipungkiri bahwa setelah Nabi wafat, umat Islam berpecah belah. Hal inipun memuncak pada masa Ali sebagai khalifah. Masalah politik pada masa khalifah Ali sangatlah memanas, terlebih lagi setelah Usman terbunuh. Bahkan perang saudara pun tak terelakkan. Yang lebih parahnya lagi, masalah politik akhirnya merembes kepada masalah-masalah keagamaan. Akhirnya timbullah berbagai macam aliran-aliran teologi untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam, termasuk salah satunya adalah Muktazilah.
A. Sejarah Munculnya Aliran Muktazilah
Al-Muktazilah berasal dari akar kata اعتزل- يعتزل yang berarti memisahkan diri atau menjauhi atau menyisikan diri. Al-Muktazilah atau al-Muktazilin berarti orang-orang yang memisahkan diri atau menyisihkan diri. Menurut arti ini, semua orang yang memisahkan atau menyisihkan diri dari jama’ah disebut al-Muktazilah atau al-Muktazilin.[2] Hal serupa pula yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Harun Nasution, bahwa nama Muktazilah yang diberikan kepada mereka berasal dari kata i’tazala yang berarti mengasingkan diri. Menurut suatu teori, nama itu diberikan atas dasar ucapan Hasan al-Bashri, setelah melihat Washil memisahkan diri.[3]
Selain itu, kata Muktazilah atau al-Muktazilin juga digunakan untuk menyebut sekelompok sahabat Nabi yang menjauhkan diri dari pertikaian antara golongan pendukung Ali Bin Abi Thalib di satu pihak dan Muawiyah Bin Abi Sufyan di pihak lain.[4] Mereka menghindarkan diri dari kemungkinan tersebarnya fitnah di kalangan kaum muslim. Abu al-Fida sebagaimana dikutip oleh al-Ghurabi, menyatakan bahwa kaum muslim yang tidak mau membai’at Ali Bin Abi Thalib, padahal mereka bukan pula pendukung Utsman Bin Affan, juga disebut kaum al-Muktazilah karena mereka menjauhkan diri dari membaiat Ali Bin Abi Thalib.[5] Dengan demikian dapat dimengerti bahwa penggunaan kata “al-Muktazilah” dalam hal seperti ini adalah masalah politik dan bukan masalah agama atau aqidah.
Ada beberapa analisis tentang sejarah timbulnya aliran teologi al-Muktazilah sebagai berikut:
1. Washil Bin Atha’ memisahkan diri dari Hasan al-Bashri
Washil selalu mengikuti pengajian-pengajian Hasan al-Bashri di mesjid Bashrah. Suatu ketika, ada seorang murid mendatangi pengajian itu dan bertanya kepada Hasan al-Bashri, bagaimana pendapat anda wahai guru kami tentang orang yang melakukan dosa besar? Sebab sebagaimana diketahui kaum al-Khawarij memandang pembuat dosa besar itu kafir, sedangkan kaum al-Murjiah memandang mereka tetap mukmin. Ketika Hasan al-Bahsri sedang berfikir, Washil Bin Atha’ mengeluarkan pendapatnya sendiri dan mengatakan: “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan kafir, tetapi berada pada posisi antara mukmin dan kafir”. Washi berdiri dan menjauhkan diri dari halaqah Hasan al-Bashri, kemudian pergi ke belahan mesjid lain untuk menegaskan kembali pendirian kepada sekelompok murid Hasan al-Bashri. Atas peristiwa tersebut, Hasan al-Bashri berkata: اعتزل عنا واصل : Washil memisahkan diri dari kita).[6] Dengan demikian, Washil dan teman-temannya disebut kaum al-Muktazilah.
Demikian pula dijelaskan oleh Yunasril Ali dalam bukunya bahwa munculnya aliran Muktazilah diawali dengan perbedaan pendapat antara seorang murid dengan gurunya dalam masalah mukmin yang melakukan dosa besar. Sang murid yang bernama Washil Bin Atha berpendapat bahwa orang tersebut bukan mukmin lagi, namun tidak pula jatuh menjadi kafir, tetapi disebut “fasik”. Sedangkan gurunya Hasan al-Bashri masih tetap menganggap orang itu adalah mukmin, hanya saja ia telah jatuh ke lebah dosa (‘ashy). Perbedaan pendapat tersebut terus membaw ketegangan, sehingga Washil memisahkan dirinya dari majelis pengajian al-Hasan di suatu sudut di Jami’ al-Bashrah. Pengajian ini semakin lama semakin meluas juga sehingga Washil pun dapat mengembangkan fahamnya kepada murid-muridnya, yang selanjutnya menjadi satu aliran tersendiri dalam agama.[7]
2. Pertikaian antara Hasan al-Bashri dan Washi serta Amr.
Versi ini dituturkan oleh al-Baghdadi, seperti yang dikutip oleh Harun Nasution bahwa Washil dan Amr Bin Ubaid Bin Bab diusir oleh Hasan al-Bahsri dari mejelisnya karena berselisih paham mengenai qadar dan kedudukan orang mukmin yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan al-Bashri. Maka mereka dan para pengikutnya disebut kaum al-Muktazilah karena dianggap menjauhkan diri dari paham umat Islam tentang posisi orang mukmin yang berdosa besar.[8]
3. Majelis Amr Bin Ubaid Memisahkan Diri dari Hasan al-Bashri
Tasy Kubra Zadah memberi keterangan bahwa Qatadah Bin Da’amah pada suatu hari masuk mesjid Bashrah menuju majlis Amr Bin Ubaid yang semula disangkanya majelis Hasan al-Bashri, ia berdiri dan meninggalkan tempat itu sambil berkata: “Ini kaum Muktazilah.” Semenjak itu, mereka disebut kaum al-Muktazilah.[9]
4. Pendapat bahwa orang berdosa besar terpisah dari Peristiwa Mukmin dan Kafir.
Mas’udi tidak mengaitkan pemberian nama al-Muktazilah dengan peristiwa perselisihan paha Washil dan Amr dengan Hasan al-Bashri. Mas’udi berpendapat bahwa Washil dan para pengikutnya disebut kaum al-Muktazilah karena mereka membuat orang yang berdosa besar menjadi jauh atau terpisah dari golongan mukmin dan kafir.[10]
Al-Qadhi Abdul Jabbar, seorang tokoh al-Muktazilah seperti yang dituturkan oleh al-Razi, umpamanya mengatakan bahwa kata-kata اعتزل yang terdapat dalam Alquran mengandung arti menjauhi hal-hal yang salah dan tidak benar. Dengan demikian, al-Muktazilah mengandung arti pujian.[11]
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa penamaan al-Muktazilah tidak dapat dipastikan. Namun dapat dipahami bahwa nama al-Muktazilah diberikan kepada Washil Bin Atha’ dan kelompoknya. Pemberian nama al-Muktazilah kepada Washil Bin Atha’ dan para pengikutnya sebenarnya belum jelas pula dari siapa hal itu berasal. Ada yang mengatakan lawanlah yang memberikan nama itu kepada mereka. Namun ada pula yang menilai bahwa nama itu diberikan oleh mereka sendiri atau sekurang-kurangnya mereka setuju dengan nama itu.
Selain nama al-Muktazilah, golongan ini juga memiliki nama lain, yaitu: Ahl al-Tauhid, al-Muwahhidah, al-Adliyah, Ahl al-Adl, al-Wa’diyah wa al-Wa’diyah, al-Munaziliyah, al-Qadariyah, al-Munazzihah dan Ahl al-Tanzih. Selain itu, nama lain yang diberikan oleh lawan mereka yaitu: al-Nufat, al-Mua’ththilah, al-Jahmiyah, Makhanis al-Khawarij, dan al-Mubtadi’ah.[12]
Orang-orang Muktazilah sendiri meskipun mereka menyebut diri Ahl al-Tauhid wa Ahl al-Adl, tidak menolak nama Muktazilah itu. Bahkan dari ucapan-ucapan pemuka Muktazilah dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka sendirilah yang menimbulkan nama itu.[13]
B. Sekte-Sekte Aliran Muktazilah serta Tokoh-Tokohnya
1. Aliran Bashrah
a. Washil Bin Atha‘ (80-131 H.)
Washil lahir di Madinah dan mendapatkan pendidikan dasar agama di sana, kemudian ia pindah ke Bashrah dan berguru kepada Hasan al-Bashri dan yang lainnya. Ia menjadi orang yang pandai berpidato, tegas dalam berbicara, dan kata-katanya mudah dipahami.[14] Washil adalah seorang ahli sejarah, hukum Islam, tasawuf, dan teologi.[15]
Pada mulanya ajaran Washil disampaikan oleh muridnya yang bernama Bisyr Bin Sa’id dan Abu Utsman al-Za’farani. Pemimpin Muktazilah lainnya, Abu Huzaifah al-Allaf dan Bisyr Bin al-Mu’tamar belajar kepada kedua murid Washil tersebut.[16]
Washil adalah orang pertama yang membina aliran al-Muktazilah. Ajaran –ajaran Washil dapat kita simpulkan sebagai berikut:
- Paham Nafy al-sifat, Washil berpendapat bahwa Allah tidak mempunyai sifat karena apabila Allah mempunyai sifat, sifat tersebut bersifat qadim, ini berarti Allah tidak Esa lagi. Peniadaan sifat ini dimaksudkan agar tidak ada ta’ddud al-qudama‘ sehingga Tuhan bukan satu lagi, tetapi banyak.[17] Harun Nasution dalam bukunya menjelaskan bahwa Muktazilah meniadakan sifat-sifat tersebut hanya untuk mengatasi paham syirik. Ini tidak berarti bahwa Washil dan para pengikutnya menolak ayat-ayat yang menggambarkan sifat-sifat Tuhan, seperti al-Rahman, al-Rahim, al-Qadir dan sebagainya, akan tetapi mereka mengganggap bahwa ini bukanlah sifat Tuhan melainkan aspek dari Dzat atau esensi Tuhan.[18]
- Paham al-Qadariyah. Paham ini oleh Washil diperoleh dari Ma’bad al-Juhani dan Ghailan yang menyatakan bahwa manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya.[19]
- Paham al-Manzilah bain al-Manzilatain, yaitu mencari jalan tengah bagi orang-orang yang berbuat dosa besar. Hasan al-Bashri memandang orang tersebut masih termasuk mukmin, tetapi ia menanggung dosa dari perbuatan yang dilakukannya, sedangkan aliran al-Khawarij al-Azariqah menganggapnya musyrik. Washil berpendapat bahwa orang tersebut tidak mukmin, tetapi fasik.[20]
- Washil berpendapat bahwa bai’at Abu Bakar itu adalah sah, pembunuhan Utsman adalah merupakan kekeliruan. Golongan yang terlibat dalam peperangan Shiffin melawan Ali telah melakukan dosa besar. Dalam hal ini al-Muktazilah membela Ali.[21]
b. Amr Bin Ubaid (Wafat 143 H.)
Amr adalah salah satu dari pemuka al-Muktazilah yang pertama. Ia adalah ipar dari Washil, tetapi pengetahuannya lebih rendah dari Washil sebagaimana dikatakan oleh istri Washil bahwa perbedaan di antara mereka seperti langit dan bumi. Namun demikian, amr terkenal di zamannya sebagai orang yang berakhlak mulia dan bertakwa.[22]
Amr memandang bahwa semua golongan yang terlibat dalam perang Jamal tidak dapat dinyatakan pihak mana yang bersalah, tetapi mesti ada yang bersalah. Karena menurutnya, Ali, Thalhah, Zubair, dan Aisyah adalah orang-orang yang betul-betul beriman dan berjasa bagi Islam baik dalam berjihad dengan harta benda maupun jiwa. Washil dan Amr menyerahkan masalah ini kepada Allah Swt.[23]
c. Abu Huzail al-Allaf (Wafat 235 H.)
Ia adalah pemimpin muktazilah pada zamannya, dan telah berjasa dalam memasukkan prinsip-prinsip filsafat (ilmu kalam) ke dalam ajaran al-Muktazilah. Ia hidup di masa kejayaan Dinasti Abbas dan menjadi guru khalifah al-Ma’mun. Ia telah mempelajari filsafat Yunani dan mengislamkan beberapa ajaran asing tersebut.
Ajaran-ajaran Abu Huzail sebagai berikut:
- Peniadaan sifat Allah. Ia berpendapat bahwa Allah Maha Mengetahui dengan pengetahuan-Nya, dan pengetahuan-Nya ini adalah Allah sendiri.[24]
- Kehendak Allah. Iradat ialah satu sifat perbuatan, yaitu sifat yang mengandung arti adanya hubungan antara Allah dan makhluknya. Kehendak Allah adalah cabang dari pengetahuan dan ilmu-Nya, bukan sifat yang berdiri sendiri.[25]
- Manusia dapat mengetahui hal-hal yang baik dan yang buruk melalui akalnya, walaupun ia belum mengetahui syariat agama.[26]
- Paham al-shalah wa al-ashlah. Allah menciptakan segala yang baik-baik (al-shalah) dan bermanfaat bagi manusia (al-ashlah).[27]
d. Al-Nazzam (Wafat 231 H.)
Murid Abu Huzail yang terkenal cerdik dan rasional adalah Ibrahim Bin Sayyar Bin Hani al-Nazzam. Al-Nazzam berpendapat bahwa “praduga terhadap sesuatuyang meragukan adalah pengetahuan”. Orang awam akan menerima suatu berita tanpa praduga, tetapi kaum khawas akan ragu-ragu dahulu barulah mereka menerima atau menolak. Pengetahuan juga dapat diketahui melalui eksperimen, khususna dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Al-Nazzam tidak percaya akan takhayul dan pesimisme karena ia selalu mempergunakan pikiran yang tenang dan akalnya. Dengan demikian ia berpendapat bahwa manusia tidak dapat melihat jin yang berbeda susunannya dengan manusia.[28]
Al-Nazzam juga berpendapat bahwa kemukjizatan Alquran terletak pada berita-berita gaibnya, adapun mengenai bentuk dan susunannya, manusia pun mampu membuatnya apabila Allah tidak menghalanginya.[29]
e. Al-Jahiz (Wafat 256 H.)
Nama lengkapnya adalah Amr Bin Bakar Abu Utsman al-Jahiz. Ia adalah seorang sastrawan, ahli teologi, ilmu kalam, filsafat asing, ahli geografi dan ilmu jiwa.[30] Al-Jahiz adalam murid al-Nazzam. Pendapat al-Jahiz yang terkenal adalah dalam masalah perbuatan dan pengetahuan manusia. Dalam hal perbuatan, manusia mempunyai kemampuan menciptakan perbuatannya sendiri, sedangkan pengetahuan bukanlah bahagian dari perbuatan manusia karena pengetahuan itu lahir dari indra atau melalui penalaran. Manusia dalam perbuatannya hanya menyatakan kehendaknya untuk berbuat, dan pengetahuan yang akan ia peroleh adalah perbuatan natur.[31]
f. Al-Jubba’i (Wafat 303 H.)
Pendapat al-Jubba’i yang sangat tekenal adalah pengingkarannya terhadap sifat Allah karena menurutnya Allah mengetahui, berkuasa, dan hidup melalui esensinya. Kewajiban akal adalah mengetahui yang baik dan buruk, walaupun tanpa bantuan wahyu.[32]
2. Aliran Baghdad
a. Bisyr Bin al-Mu’tamar (Wafat 210 H.)
Ia pindah dari Bashrah ke Baghdad setelah menerima ajaran dari Washil Bin Atha‘. Pendapat yang penting adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban perbuatan manusia. Perbuatan anak kecil menurutnya tidak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Selain itu, ia berpendapat bahwa orang yang melakukan perbuatan dosa besar jika mengulangi perbuatannya, maka ia akan disiksa, meskipun ia telah bertobat sebelumnya, namun jika ia bertobat dan tidak lagi mengulanginya, maka taubatnya dapat menghapus dosanya.[33]
b. Abu Musa al-Murdar (Wafat 226 H.)
Pemimpin aliran Baghdad yang sangat ekstrem adalah Abu Musa al-Murdar karena pendapatnya yang mudah mengkafirkan seseorang. Ia menyatakan bahwa orang yang mengatakan Allah dapat dilihat dengan mata kepala adalah kafir, demikian pula bagi orang yang berpendapat bahwa perbuatan manusia itu diciptakan oleh Allah. Orang yang memandang tidak jelasnya kekuasaan manusia, orang yang memberikan sifat kepada Allah seperti yang dimiliki oleh makhluknya, dan juga orang yang memandang bahwa manusia itu terpaksa dalam melakukan perbuatannya, semuanya adalah kafir.[34]
c. Sumamah Bin al-Asyras (Wafat 213 H.)
Ia telah berjasa menyebarkan paham Muktazilah. Sumamah mempunyai pengaruh yang besar tehadap al-Ma’mun karena pendapat-pendapatnya, sehingga khalifah menuruti dan melaksanakan segala yang diusulkan olehnya. Ia berpendapat bahwa orang fasik akan didera jika ia tak bertaubat.[35]
d. Ahmad Bin Abi Du’ad (Wafat 240 H.)
Ia adalah seorang yang berpendirian yang kuat, al-Ma’mun berwasiat kepada anaknya, al-Mu’tasim agar menjadikannya wazir, begitu pula al-wasiq mengambilnya sebagai qadi al-qudah.[36]
C. Pokok-Pokok Ajaran al-Mu’tazilah.
1. Al-Tauhid
Al-Tauhid adalah intisari dan merupakan ajaran terpenting dari al-Mu’tazilah. Golongan ini berusaha secara maksimal untuk menyucikan Tuhan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi nilai ke-Maha Esaan Tuhan. Bagi al-Muktazilah, Tuha itu betul-betul Esa dan tak ada sesuatu yang dapat menimbulkan pengertia berbilangnya Tuhan ditolak oleh al-Muktazilah. Menurut al-Muktazilah yang qadim hanya Tuhan. Selain dari Tuhan tidak ada yang qadim. Satu-satunya sifat Tuhan yang tidak ada pada yang lain adalah sifat qadim itu.[37]
Penolakan terhadap sifat-sifat Tuhan dalam paham al-Muktazilah dimaksudkan adalah apabila sifat-sifat itu berdiri sendiri terpisah dari Dzat. Dengan kata lain, Dzat di satu pihak dan sifat di pihak lain. Komposisi seperti ini melahirkan dua yang qadim, yaitu dzat dan sifat. Adanya dua yang qadim berarti adanya dua Tuhan, dan ini tidak bias diterima oleh mereka. Washil Bin Atha’ menganggap bahwa orang yang menetapkan sifat itu adalah qadim, maka orang demikian menetapkan adanya dua Tuhan.[38]
Bagi al-Muktazilah, apa yang disebut sebagai sifat Tuhan bukanlah berdiri di luar Dzat, melainkan sifat itulah yang merupakan Dzat atau esensi-Nya.[39] Dengan demikian kata sifat-sifat itu adalah Dzat-Nya yang tak dapat dipisahkan.[40]
2. Al-‘Adl
Ajaran pokok al-Muktazilah yang kedua adalah al-‘adl yang berarti keadilan Tuhan. Al-‘Adl adalah konsep yang mengandung arti bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh Tuhan adalah baik dan Dia tidak melakukan yang buruk. Tuhan juga tidak akan meninggalkan sesuatu yang wajib dikerjakannya. Apabila ternyata ada sesuatu yang terjadi di alam ini yang tampaknya buruk, maka dibalik itu semua ada hikmah yang baik, karena Tuhan tidak menghendaki keburukan.[41]
3. Al-Wa’d wa al-Wa’id
Tuhan Maha Adil dan Maha Bijaksana. Karena itu Tuhan tidak akan menyalahi janji-Nya. Janji Tuhan berupa pahala dan ancama Tuhan berupa siksa yang pasti akan terjadi. Demikian pula penerimaan taubat nasuha dari orang-orang yang bertaubat atas kesalahan yang dilakukannya, pasti akan berlaku.[42] Prinsip yang dipegang al-Muktazilah dalam hal ini adalah “siapa yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan, dan siapa yang berbuat jahat, akan disiksa dengan siksaan yang pedih.[43]
4. Al-Manzilah Bain al-Manzilatain.
Al-Manzilah bain al-Manzilatain berarti “Posisi di antara dua posisi.” Yang dimaksud di sini ialah di antara mukmin dan kafir, bukan di antara dua tempat, surga dan neraka.[44] Menurut ajaran ini, orang yang berdosa besar tidak kafir karena masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad, tetapi tidak pula mukmin karena imannya tidak sempurna[45] Washil menyebut orang yang melakukan dosa besar itu sebagai fasik[46] dalam arti tidak mukmin dan tidak pula kafir.
5. Al-‘Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy’al al-Munkar.
Sebenarnya, kewajiban untuk melaksanakan al-amr bi al-ma ‘ruf wa al-Nahy’al al-munkar bukan hanya dimiliki oleh al-Muktazilah, tetapi juga dimiliki oleh golongan lain. Perbedaan di antara mereka Cuma dari segi pelaksanaanya. Ada yang berpendapat harus dilaksanakan dengan kekerasan, ada pula tidak cukup dengan seruan dan penjelasan saja.[47]
Pada dasarnya kaum al-Muktazilah berpendapat bahwa kegiatan itu dilakukan dengan seruan saja, namun jika memang diperlukan dapat dengan kekerasan.[48]
Berdasarkan pemaparan-pemaparan sebelumnya dalam pembahasan ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Secara umum, sejarah munculnya al-Muktazilah memiliki dua versi berbeda, versi pertama mengatakan bahwa munculnya Muktazilah berawal dari Perang Shiffin antara Ali dan Muawiyah. Golongan yang menghindar dari ke dua orang tersebut disebut al-Muktazilah. Versi yang kedua adalah pada saat pengajian Hasan al-Bashri di Bashrah, yang mana Washil Bin Atha’ memisahkan diri dari Hasan al-Bashri karena Washil berbeda pendapat tentang posisi seorang muslim yang berdosa besar, sehingga ia disebut al-Muktazilah. Jadi menurut penulis kata al-Muktazilah mungkin sudah digunakan pada saat Ali dan Muawiyah berselisih, namun belum berbentuk aliran, karena golongan tersebut memisahkan diri dari keduanya dalam persoalan politik, dan bukan masalah keagamaan. Aliran al-Muktazilah dalam artian aliran muncul pada versi yang kedua.
- Secara garis besar, sekte al-Muktazilah terbagi dua, Aliran Bashrah dan Aliran Baghdad.
- Tokoh-tokoh aliran Bashrah terdiri dari : Washil Bin Atha’, Amr Bin Ubaid, Abu Huzail al-Allaf, al-Nazzam, al-Jahiz, al-Jubba’I, dan tokoh-tokoh aliran Baghdad terdiri dari: Bisyr Bin al-Mu’tamar, Abu Musa al-Murdar, Sumamah Bin al-Asyras, Ahmad Bin Abi Du’ad.
- Paham al-Muktazilah terdiri dari masalah tauhid, al-‘Adl, al-Wa’d wa al-Wa’id, al-Manzilah bain al-Manzilatain, al-‘Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy’al al-Munkar.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Yunasril. Perkembangan Pemikiran Falsafi Dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1991.
Abdul Karim, Abu al-Fath Muhammad. al-Milal wa al-Nihal. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Amin, Ahmad. Fajr al-Islam. Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyah, 1965.
Amin, Ahmad. Dhuha Islam. Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Misriyah, 1964.
Brill, E. J. First Encyclopedi of Islam. Leiden: t.p, 1987.
Dahlan, Abdul Aziz. Sejarah Perkembangan Pemikiran dalam Islam. Jakarta: Beunebi Cipta, 1987.
Al-Ghurabi, Ali Musthafa. Tarikh al-Firaq al-Islamiyah. Mesir: Maktabah wa Matba’ah Muhammad Ali Subaih, t.th.
Nasution, Harun. Islam Rasional. Bandung : Mizan, 1998.
Nasution, Harun. Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press, 1972.
Nurdin, M. Amin dan Afifi Fauzi Abbas. Sejarah Pemikiran Islam : Teologi Ilmu Kalam. Jakarta: Amzah, 2012.
Al-Qadhi, Abdul Jabbar . al-Muniyyat wa al-Amal, dikomentari oleh ‘Isamuddin Muhammad Ali. Iskandariyah: Dar al-Ma’rifat al-Jami’iyah, 1985.
Al-Qadhi, Abdul Jabbar. Syarh al-Ushul al-Khamsah. Kairo: Maktabah al-Wahbiyah, 1965.
Al-Sirjani, Raghib. Madza Qaddamal Muslimuna lil ‘Alam Ishaamatu al-muslimin fi al-Hadharah al-Insaniyah, terj. IKAPI, Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2011.
Zahrah, Muhammad Abu. Tarikh Mazahib al-Islamiyah fi al-Siyasah wa al-‘Aqaid. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1971.
[1] Raghib al-Sirjani, Madza Qaddamal Muslimuna lil ‘Alam Ishaamatu al-muslimin fi al-Hadharah al-Insaniyah, terj. IKAPI, Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2011), h. 39.
[2] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, Sejarah Pemikiran Islam: Teologi Ilmu Kalam (Jakarta: Amzah, 2012), h. 53.
[3] Harun Nasution, Islam Rasional (Bandung: Mizan, 1998), h. 128.
[4] Ali Musthafa al-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-Islamiyah (Mesir: Maktabah wa Matba’ah Muhammad Ali Subaih, t.th), h. 48-49.
[5] Ibid.
[6] Abu al-Fath Muhammad Abdul Karim Bin Abi Bakar Ahmad al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 47-48.
[7] Yunasril Ali, Perkembangan Pemikiran Falsafi Dalam Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), h. 15.
[8] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1972), h. 38.
[9] Ibid.
[10] Abdul Aziz Dahlan, Sejarah Perkembangan Pemikiran dalam Islam (Jakarta: Beunebi Cipta, 1987), h. 69.
[11] Abdul Jabbar al-Qadhi, al-Muniyyat wa al-Amal, dikomentari oleh ‘Isamuddin Muhammad Ali, (Iskandariyah: Dar al-Ma’rifat al-Jami’iyah, 1985), h. 6-7.
[12] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 57.
[13] Harun Nasution, Islam Rasional, op.cit., h. 129
[14] Ahmad Amin, Fajr al-Islam (Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyah, 1965), h. 296.
[15] E. J. Brill, First Encyclopedi of Islam (Leiden: t.p, 1987), h. 1128.
[16] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan , op.cit., h. 45.
[17] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 66.
[18] Harun Nasution, Islam Rasional, op.cit., h. 130-131.
[19] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan , op.cit., h. 43.
[20] Abdul Jabbar al-Qadhi, Syarh al-Ushul al-Khamsah (Kairo: Maktabah al-Wahbiyah, 1965), h. 697.
[21] Ahmad Amin, Dhuha Islam (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Misriyah, 1964), h. 79.
[22] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 68.
[23] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ahmad Amin, Dhuha Islam., op.cit., h. 102.
[26] Abdul Jabbar al-Qadhi, op.cit., h. 431.
[27] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan , op.cit., h. 47.
[28] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 69.
[29] Ahmad Amin, op.cit., h. 126.
[30] E. J. Brill, op.cit., h. 1001.
[31] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 71.
[32] Ibid.
[33] Ahmad Amin, op.cit., h. 145.
[34] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 73.
[35] Ibid.
[36] Ibid.
[37] Abdul Jabbar al-Qadhi, op.cit., h. 196.
[38]Abu al-Fath Muhammad Abdul Karim Bin Abi Bakar Ahmad al-Syahrastani, op.cit., h. 46.
[39] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 77.
[40] Ibid., h. 78.
[41] Ibid., h. 80.
[42] Muhammad Abu Zahrah, Tarikh Mazahib al-Islamiyah fi al-Siyasah wa al-‘Aqaid (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1971), h. 142.
[43] Ibid.
[44] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 82.
[45] Harun Nasution, op.cit., h. 55.
[46] Ali Musthafa al-Ghurabi, op.cit., h. 93.
[47] M. Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, op.cit., h. 84.
[48] Harun Nasution, op.cit., h. 56.
OLEH MUHAMMAD IQBAL AL-MAKASSARY
0 komentar:
Post a Comment